Ngembat Hp Pinjaman,Ditangkap

582

Bangil“Oleh nyelang ra oleh ngepek” unen-unen jawa tersebut ternyata tak diterapkan oleh Zainal Arifin (27) warga Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.

Pemuda tersebut terpaksa ditangkap polisi setelah mencuri handphone milik Anggoro (18) warga Desa Blingo Kecamatan Candi,Sidoarjo.Aksi nekad tersebut dilakukannya pada Korban yang baru dikenalnya saat naik kereta api jurusan Blitar- Surabaya.

Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan,AKP Bambang Hs,kejadian tersebut terjadi di stasiun bangil pada senin (12/12)lalu.Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam handphone merek samsung seharga 500 ribu milik korban untuk digunakan menghubungi rekannya.

Namun selama beberapa jam menunggu, handpone milik korban ternyata tak kunjung dikembalikan.Akibatnya,Korban merasa kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam gerbong,namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di stasiun Sidoarjo,”jelas AKP Bambang HS, rabu(14/12).

Akibat perbuatannya,pelaku dikenai pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.(WartaBromo)