Gak Enjoy Nikah Siri, 62 Pasangan Dinikahkan Massal

716


Pohjentrek (wartabromo) – Sebanyak 62 pasangan suami istri dari sembilan desa di Kecamatan Pohjentrek yang sebelumnya menikah secara siri, akhirnya dinikahkan secara massal di Kantor Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, Kamis (26/1/2012).

Pasangan pengantin tersebut rata-rata sudah menikah secara siri selama hampir 10 tahun bahkan lebih. Seperti yang dialami oleh seorang peserta pasangan pengantin nikah massal bernama Ja’far(37) dan Sulaikhah (35) warga Kecamatan Pohjentrek Pasuruan.

Keduanya rela dinikahkan secara sah lantaran sudah merasa tak nyaman dan kesulitan saat melakukan pengurusan akte kelahiran anaknya.

“Anak saya sudah pingin sekolah, tetapi kesulitan mengurus akte kelahirannya,” ujar Ja’far sambil menggengam Jemari Sulikha.

Lelaki tersebut mengaku, dari hasil pernikahannya selama 10 tahun tersebut, dirinya hanya dianugrahi satu orang anak bernama Muhammad Ridho yang saat ini sudah duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Kondisi ini memicunya untuk menikah secara sah agar bisa mengurus akte kelahiran anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kegiatan nikah massal ini sendiri dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan sebagai kegiatan rutin tahunan.

Sebelumnya, nikah massal juga pernah dilakukan di Kecamatan Rembang dengan pengantin sebanyak 55 pasang dan di Kecamatan Wonorejo dengan peserta sebanyak 70 pasang pengantin. (Im/yog)