Televisi Tetangga Lebih Berwarna, Tahal Masuk Penjara

681

Nguling (wartabromo) – Jika ada pepatah yang mengatakan rumput tetangga lebih hijau maka bagi Tahal (25) pepatah tersebut justru diubahnya menjadi televisi tetangga lebih berwarna.

Akibat pemikiran nakalnya itu, lelaki asal Dusun Krajan Desa Sebalong Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan tersebut akhirnya nekad mengembat televisi berwarna milik tetangganya, Muhammad Dofir warga Dusun Krajan Desa Sebalong Kecamatan Nguling.

Kapolsek Nguling, AKP Sayudi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian setempat paska melakukan aksi pencurian dengan cara mencokel jendela rumah korban pada awal januari lalu.

“Kita mendapatkan laporan warga dan pelaku langsung kita tangkap,” ujar AKP Sayudi.

Dari tangan pelaku, polisi kemudian berhasil menyita televisi berwarna 14” merek Sony milik Muhammad Dofir yang berhasil dicurinya.

Akibat ulahnya tersebut, kini pelaku tak bisa lagi bebas menonton televisi berwarnanya karena sekarang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Nguling.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Sayudi. (day/yog)