Nyabu, Staf PN Bangil Divonis 9 Bulan

653

Bangil (wartabromo) – Gara-gara memakai sabu-sabu, Muhammad Bakri (30) Seorang Staf Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim setempat dalam sidang putusan kasus narkoba, selasa (31/1/2012).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Istining Kadariswati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1  jenis sabu-sabu.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang PNS yang seharusnya menjadi contoh dan mendukung program Pemerintah bahkan dunia dalam pemberantasan narkotika,” Jelas I Putu Gede Astawa, salah satu hakim anggota saat membacakan putusan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas jajaran Reskoba Polres Pasuruan pada Jum’at (17/6/2011) setelah diketahui menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang kurir bernama Anang Suyanto (31) warga Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil.

Selama proses persidangan, terdakwa dianggap berkelakuan baik dan sudah menyesali perbuatannya sehingga menjadi hal yang sangat meringankan bagi terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pun jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara sang kurir, Anang Suyanto yang disidangkan bersamanya dan didampingi pengacara yang sama pula akhirnya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan atau sama dengan tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Bambang Supono menyatakan akan pikir-pikir. (yog/yog)