Divonis Hukuman 3 Tahun, Terpidana Kasus Pemerkosaan Ajukan PK

712

Pasuruan (wartabromo)- Tak terima dengan vonis hukuman 3 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pemerkosaan, Sopiyan (19) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kraton, Pasuruan. Puluhan warga dan kerabat terpidana berunjuk rasa di depan Kantor Pegadilan Negeri kota Pasuruan, Senin (13/2/2012).

Unjuk rasa tersebut digelar bertepatan dengan akan dilangsungkannya sidang pertama gugatan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana, Amstrong Sembiring.

Para pengujuk rasa yang sebagain besar tetangga dan kerabat Sofyan meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) atas putusan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Kota Pasuruan.

“Kita minta agar hakim meninjau kembali putusannya karena terdapat banyak kejanggalan dalam prosedural legalizing yang berujung putusan tersebut, “ujar Amstrong sembiring.

Menurutnya surat dakwaan yang diajukan dalam sidang pengadilan terhadap terpidana tidak lengkap alias kabur. Pasalnya korban yang bernama Nur Azizah telah memberikan keterangan palsu terkait usia yang sebenarnya.

“Usia korban tidak relevan dengan kenyataannya sehingga ada sesuatu yang kabur mengenai sosok ini,” tambah Amstrong.

Sebelumnya, Wanita bernama Nur Azizah mengaku menjadi korban tindak pidana pemerkosaan 9 pemuda di sebuah gubuk di areal tambak Kelurahan Tambakan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pada awal agustus 2010 silam.

Nur Azizah mengaku di hadapan penyidik Polres Pasuruan Kota berusia sekitar 18 tahun, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kuasa hukum terpidana, KTP yang dimiliki wanita tersebut justru menerangkan usia 22 tahun. Selain itu, pada saat bersamaan pula, nama Nur Azizah usia 22 tahun juga tengah melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama setempat.

“Sosok Nur Azizah yang mana yang dimaksudkan, bisa saja dia orang Probolinggo atau Magelang,” pungkasnya.

Pengajuan gugatan peninjauan kembali dilakukan pada 2 pebruari 2012 menyusul baru ditunjukknya Amstrong Sembiring sebagai Kuasa Hukum setelah proses sidang pertama hingga putusan vonis, Sopiyan hanya didampingi oleh Awalaudin, pengacara yang ditunjuk oleh negara.

Sopiyan divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Anik Istirochah pada agustus 210 silam dan dikenai pasal 285 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 3 tahun penjara. (yog/yog)