Waduch! Tiga Wartawan Ditangkap Karena Memeras

661

Pasuruan (wartabromo) – Tiga orang oknum wartawan masing masing Wahyudi (28), Heri Wiyono dan Widiyanto (35) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan setelah terbukti  melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kusman, Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Desa Sukoharjo Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Ketiganya ditangkap petugas sekitar pukul 21.00 Wib pada hari rabu (16/2/2012) di rumah Kusman berikut barang bukti masing-masing uang senilai Rp 6,9 juta, stempel, bukti kwitansi pembayaran, kamera, handphone, kartu identitas serta buku KUHP.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, modus yang dilakukan para pelaku yakni menakut nakuti korban dengan menuduhnya menggelapkan uang bantuan pemerintah.

Selain itu pelaku juga memaksa korban untuk membayar uang senilai Rp. 15 juta dengan janji tidak dilaporkan ke polisi atau dipublikasikan melalui media.

“Karena dipaksa, korban tawar menawar dan disepakati membayar uang 10 juta yang harus dibayar dalam 2 tahap,” ujar AKP Supriyono dalam jumpa pers dihadapan wartawan cetak dan elektronik, Kamis (16/2/2012).

Tahap pertama diberikan pada hari minggu (12/2/2012) sebesar Rp 2 juta sementara sisanya dijanjikan hari selasa (14/2/2012).

Namun karena uang tidak juga diberikan, para pelaku semakin nekad dengan seringkali menelfon korban hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp 6,9 juta yang didapat korban dari pinjam tetangganya pada rabu (15/2/2012).

“Saat itulah para pelaku akhirnya kita tangkap,” tegas Kasatreskrim.

Akibat ulahnya, tiga oknum wartawan tersebut dijerat pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman  9 tahun penjara. (yog/yog)