Tangkap Tersangka Judi Sabung Ayam, Mapolsek Gadingrejo Dilurug

625

Gadingrejo (wartabromo) – Diduga melakukan pemukulan dan pemaksaan pada proses penyidikan tersangka perjudian sabung ayam, Kantor Mapolsek Gadingrejo dilurug pengacara tersangka dan sejumlah warga Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Senin (20/2/2012).

Azhar Pasaribu, pengacara salah satu tersangka, Sunarto (33) menjelaskan, ada unsur paksaan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap enam orang pelaku perjudian sabung ayam yang ditangkap pada hari sabtu (18/2/2012) tersebut.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polsek Gadingrejo disinyalir sarat akan rekayasa dan unsur paksaan. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan salah satu warga yang sempat ditangkap dan akhirnya dilepaskan bernama Saiful (30) warga Kelurahan Bukir.

“Saiful itu mengaku sempat ditangkap dan dipukuli namun karena tidak mengaku akhirnya dilepaskan,” ujar Pasaribu saat ditemui di Mapolsek Gadingrejo, Senin (20/2/2012).

Lebih lanjut, Pria berlogat batak tersebut menuturkan kelima orang tersangka lainnya termasuk Sunarto justru tidak dilepaskan dan dijebloskan ke penjara karena mengaku dan takut dipukuli.

“Kalau Saiful dilepaskan kenapa yang lainnya tidak,” tambah Pasaribu.

Lelaki ini menganggap ada pelanggaran standart operasional yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan tidak adanya penunjukan seorang pengacara selama proses penyidikan.

Sementara itu, Kapolsek Gadingrejo, Kompol Sutisno membantah adanya unsur rekayasa dan paksaan selama proses penyidikan. Dirinya menjelaskan jika Saiful hanya sebagai saksi dan bukan tersangka sehingga dia kemudian dilepaskan.

“Saiful itu hanya sebagai saksi sehingga kita lepaskan,” ujar Kapolsek Gadingrejo.

Lelaki ini juga membantah jika pihaknya melakukan paksaan dan pemukulan selama proses penyidikan.

“Tidak ada itu,” ujar singkat.

Sebelumnya, jajaran aparat kepolisian menangkap enam orang pelaku yang diduga melakukan judi sabung ayam di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Mereka adalah Sunarto, Nuriadi, Santoso, Abdul Rohim dan Cahyo Dwi serta Saiful. (yog/yog)