241 Buruh PT ISN Patal Grati Gembira, 15 Mesin Produksi Disita

2448


Grati (wartabromo) – Setelah lama berjuang untuk mendapatkan haknya, sekitar 241 buruh PT Industri Sandang Nusantara (ISN) unit Patal Grati, Pasuruan akhirnya bisa bernafas lega atas disitanya 15 mesin produksi milik PT ISN oleh Tim juru sita Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Kamis (1/3/2012).

Menurut Totok, salah seorang mantan karyawan pabrik pemintalan benang tersebut, eksekusi penyitaan 15 mesin produksi ini dilakukan atas permintaan pemenang lelang, Handy Tanuwijaya, warga Jalan Sunter Agung, Jakarta Utara.

“Pak Handy memenangkan lelang barang sitaan tersebut namun karena belum bisa menguasai mesin-mesin yang dibelinya, ia mengajukan permohonan eksekusi kepada PHI Surabaya,” ujar Totok dengan wajah berseri saat ditemui di lokasi.

Lelaki berperawakan tinggi tersebut mengaku sangat gembira dengan penyitaan barang-barang senilai 1,1 milar rupiah yang dilakukan oleh pihak PHI Surabaya. Pasalnya, dirinya bersama 240 rekan lainya bisa berharap akan mendapatkan upah yang selama ini tak terbayar meski belum sepenuhnya.

“Upah total karyawan mencapai 1,5 miliar. Berarti masih terdapat kekurangan senilai 400 jutaan,” tambah Totok.

Pelelangan mesin pemintal benang sendiri didasarkan atas dikeluarkannya putusan sela dari PHI Surabaya yang mewajibkan PT ISN unit Patal Grati membayar upah 241 karyawan yang telah di PHK secara sepihak pada agustus 2010 silam sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum para karyawan PT ISN , Suryono Pane mengatakan, selain membayar upah 241 karyawan, pihak PT ISN unit Patal Grati juga masih memiliki kewajiban untuk membayar pesangon senilai Rp 23,5 miliar.

“Putusan tersebut didasarkan atas putusan Kasasi MA yang menguatkan putusan PHI Surabaya,” ujar Pria tak berkumis tersebut, saat dihubungi wartawan. (yog/yog)