Akhirnya! Pengedar Sabu Di Pasuruan Ditangkap

687

Puspo (wartabromo) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan agaknya kian giat melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan pengguna obat-obat terlarang jenis sabu yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Hal ini terbukti dengan dilakukannya penangkapan Ahmad Yasmidi (51) Warga Dusun Krajankidul Desa Puspo Kecamatan Puspo, Pasuruan yang terbukti menjadi penjual dan pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu.

Yasmidi diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti 2 kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih jenis narkotika golongan sabu saat berada di rumahnya, Senin (5/3/2012) malam.

Menurut, AKP Bambang HS, Kasubag Humas Polres Pasuruan, terkuaknya ulah pelaku tersebut setelah polisi berpura-pura menjadi pembeli dan pecandu narkoba serta bermaksud hendak membeli poket sabu kepada pelaku.

“Petugas berpura-pura membeli dua poket sabu-sabu seharga Rp.600.00,” ujar AKP Bambang, Selasa (6/3/2012).

Melihat ada pembeli, pelaku kemudian mengambil beberapa poket sabu serta melakukan transaksi sesuai dengan pesanan yang diminta. Akibatnya, polisi pun dengan mudah menangkap pelaku serta membawanya ke Mapolres Pasuruan berikut barang bukti 2 poket sabu seberat 0,3 gram dan 0,2 gram.

Sementara itu dihadapan petugas, pelaku mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial E  yang kini masih berstatus buron.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bambang. (yog/yog)