Lagi! Bos Pengedar Sabu Pasuruan Ditangkap

560

Pasrepan (wartabromo) – Setelah sempat buron paska ditangkapnya Ahmad Yasmidi warga Dusun Krajankidul Desa Puspo Kecamatan Puspo beberapa waktu lalu. Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan akhirnya berhasil meringkus Edi Susanto (32) warga Kampung Kartini Desa Pasrepan Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

Edi susanto diduga kuat menjadi pemilik sabu yang diedarkan oleh Yasmidi di sejumlah wilayah di Pasuruan. Lelaki tersebut ditangkap petugas saat di rumahnya, Selasa (6/3/2012) kemarin.

Menurut, Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, ditangkapnya pelaku tersebut didasarkan atas pengembangan petugas berdasarkan keterangan Yasmidi yang  mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku utama EDI Susanto.

“Pelaku diduga bos dari pelaku sebelumnya,” ujar AKP Bambang HS.

Sebelumnya, petugas Satreskoba Polres Pasuruan  telah berhasil meringkus Akhmad Yasmidi (51) beserta barang bukti sabu seberat 0,5 gram dengan berpura-pura menjadi pecandu dan pembeli narkoba.

Akibat perbuatannya, Edi Susanto langsung digelandang ke Mapolres Pasuruna untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya.

“Pelaku kita jerat dengan undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkas Bambang. (yog/yog)