Gara-gara Buat SIM Palsu Dari Kertas Foto, Ditangkap

492


Bangil (wartabromo) – Bermodal kertas foto dan seperangkat komputer, Andri Eko (24) warga Dusun Krajan Desa Tenggilis Kecamatan Gondangwetan Pasuruan nekad membuatkan Surat ijin mengemudi (SIM ) B1 umum palsu untuk seorang sopir truk bernama Usman (29) warga Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan Pasuruan.

Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS menjelaskan, pemalsuan SIM B1 umum tersebut terungkap secara tanpa sengaja setelah pemegang SIM, Usman (29) mengalami kecelakaan di jalan Dusun Transat Desa Kedawungkulon Kecamatan Grati.

Saat itu, Truk Usman yang sedang mengangkut kayu glondongan menabrak sebuah jembatan hingga putus sehingga harus diamankan oleh petugas lantas Ngopak beserta surat-surat kendaraannya. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kartu SIM , petugas menaruh curiga dengan keaslian SIM tersebut.

Saat didesak petugas, Usman mengaku jika dirinya mendapatkan SIM B1 Palsu tersebut dari rekannnya sesama sopir yang bernama Murtadho (40) warga Dusun Krajan Desa Tenggilis Kecamatan Gondawetan.

Bermodalkan keterangan tersebut, Petugas Polsek Grati kemudian berhasil menangkap Murtadho yang mengaku menyuruh Andri pemilik counter HP untuk membuat SIM B1 umum Palsu dengan imbalan Rp. 15 ribu dengan menggunakan kertas foto.

“Akibat perbuatannya, ketiganya kini diamankan petugas dan dikenai pasal 263 KUHP,” ujar Bambang. (yog/yog)