Polisi Judi Ditangkap Polisi

768
Foto : ilustrasi

Bugul Kidul (wartabromo) – Ulah yang dilakukan oleh anggota polisi ini tak patut dicontoh. Pasalnya, sebagai polisi bukannya melarang perbuatan perjudian malah ikutan judi.

Itulah perbuatan yang dilakukan oleh Briptu Aris Dinastyawan, oknum anggota Sat Reskrim Polsekta Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Polisi ‘nakal’ tersebut dibekuk petugas Paminal Propam Polresta Pasuruan di Pos Kamling Jl KH Abdul Hamid Gg. V, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. saat asyik berjudi pada Senin (7/5/2012) dini hari.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, Aris asyik main judi remi Cap Sah bersama Nyo William alias Hariyanto (30) warga yang tinggal di daerah setempat serta dua pelaku lain yang kabur saat kejadian yakni Hendra dan Andik.

Akibat perbuatannya, kini Briptu Aris Dinastyawan harus menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polresta bersama pelaku lainnya, Hariyanto yang masih dimintai keterangan petugas Sat Reskrim Polresta Pasuruan.

“Oknum Briptu Aris sedang kita periksa. Proses selanjutnya kita masih menunggu keputusan pengadilan (inkrah). Setelah jelas berapa hukuman dijatuhkan, baru kita akan lakukan proses hukumnya di internal. Itupun,” terang Iptu Kusnindar, Kepala Provos Polresta Pasuruan didampingi Kasubag Humas AKP Joko S.

Saat digerebek, dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 313 ribu dan 1 set kartu remi. Aris dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP dan PP RI No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota POLRI, pasal 3 huruf C, pasal 4 huruf F, pasal 5 huruf A dan pasal 6 huruf Q.

“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas Iptu Kusmindar. (kdr/yog)