3 Fraksi DPRD Boikot LKPJ Dade Angga

469
Foto : dokumen / pastinyus.blogspot.com

Bangil (wartabromo)– Sidang paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Dade Angga diboikot oleh tiga fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketiga fraksi tersebut adalah FPKNU, FGerindra dan FNAS (nurani Amanat Sejahtera).

Pemboikotan tersebut dilakukan menyusul draf LKPJ yang disampaikan sudah kadaluarsa atau telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu 30 hari.

Mujibudda’awat, juru bicara ketiga fraksi tersebut mengatakan, keputusan pemboikotan tersebut dilakukan karena batas waktu yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut tertuang bahwa apabila draf LKPJ Bupati yang diterima DPRD tidak ditanggapi selama 30 hari, maka DPRD dianggap sudah tidak memberikan rekomendasi atas LKPJ tersebut.

“Draf LKPJ diterima pada 29 Maret dan baru dibahas pada 16 Mei. Terjadi keterlambatan selama 48 hari,” kata Mujibudda’awat yang mengaku baru mengetahui setelah Sekretaris DPRD membacakan surat-surat yang masuk dari Pemkab Pasuruan.

Ditambahkannya, keberatan pembahasan pengantar LKPJ tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak sidang paripurna pertama, Rabu (16/5) lalu. Bahkan saat itu, persidangan sempat dilakukan skors.

“Kami hanya ingin agar dewan bisa disiplin terhadap waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan ini akan berpengaruh pada pembahasan agenda lainnya,” tambah Hermadi dari Fraksi NAS. (ay/yog)