Kajari Bangil dapat Kado Ayam Jago

366
Ayam Jago - Sebagai bentuk desakan agar kejaksaan lebih berani dan bernyali, massa menghadiahi Kajari Bangil seekor ayam jago, Senin (18/6/2012). Foto: M Athuf.

Bangil (wartabromo) – Desakan agar pengusutan kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pasuruan segera dilanjutkan terus disuarakan. Senin (18/6/2012) siang, massa dari Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan menggelar unjukrasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Massa mendesak agar Kajari Bangil segera melayangkan surat ke Kejagung agar secepatnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Kasda jilid III. “Jika tidak kita akan duduki gedung ini, kita akan bangun tenda di sini,” seru Lujeng Sudarto, Direktur Pusaka dalam orasinya.

Ia mengkritik aparat penegak hukum yang hanya berani melawan pelaku kriminal kelas teri seperti pencuri ayam dan penjual togel. Namun, terhadap para koruptor, aparat ketakutan dan impoten.

“Jika gagal menuntaskan kasus kebocoran Kasda Rp 33 miliar, maka Kejaksaan Agung impoten,” ujarnya.

Massa mendesak agar kejaksaan tidak takut pada para koruptor yang mengemplang dana Kasda. Kejaksaan harus tegas karena punya wewenang dan otoritas.

“Saudara punya otoritas dan kewenangan, maka harus tegas! Kalau takut dengan koruptor, kita jadikan saja gedung kejaksaan ini kandang bebek.” teriaknya.

Sebagai bentuk desakan agar kejaksaan lebih berani dan punya nyali, massa juga memberikan seekor ayam jago pada Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Bangil, Andari Koestamastoeti.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah Kajari berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka. “Kita akan tindak lanjuti dan menyampaikan pada pimpinan (Kejagung),” janji Andari Koestamastoeti.

Kasus kebocoran Kasda sudah menyeret dua mantan pejabat Bagian Keuangan Pemkab Pasuruan Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo telah divonis oleh PN Kota Pasuruan. Indra Kusuma divonis 15 tahun penjara, sedangkan Totok divonis 8 tahun penjara. Bupati Pasuruan Dade Angga, yang dinilai ikut bertanggungjawab pada kebocoran dana kasda divonis bebas oleh Mahkamah Agung. (fyd/fyd)