Otak Maling Motor di Villa Tretes, Ditangkap

844

Rembang (wartabromo) – Satu lagi, otak pelaku pencurian sepeda motor dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku bernama Edy Santoso (20) Warga Desa Kedungbanteng Kecamatan Rembang, Pasuruan.

Edy ditangkap oleh Tim Buser Polres Pasuruan di rumahnya setelah menjadi DPO Polisi selama dua tahun silam. Pelaku didakwa menjadi otak pencurian atas sepeda motor Yamaha Jupiter  Z milik Diki Adi Pratama (20) warga Desa Pekoren Kecamatan Rembang, Pasuruan pada tanggal  2 Nopember 2010 silam.

Menurut Pgs Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku bersama dua orang rekannya yang ditangkap lebih dulu yakni Faturohman dan Nanang Kosim di sebuah villa di Kelurahan Pecalukan, Kawasan Tretes Prigen, Pasuruan.

Baca Juga :   Cegah Aksi Kriminal di Musim Mudik, Polisi Pasang Gembok Ganda Di Perumahan

Modusnya, pelaku dan rekannya Faturohman berpura-pura mengajak korban jalan-jalan dan menyewa villa di kawasan Tretes Prigen, namun disaat yang sama, pelaku menyuruh rekannya, Nanang Kosim untuk mengambil Sepeda motor milik korban saat diparkir di depan Villa.

“Saat korban di dalam  villa, pelaku keluar dan membobol kunci motor korban dengan kunci T, lalu ia menyuruh rekannya (Nanang Kosim, red) untuk mengambilnya,” ujar AKP Suprihatin, Selasa (19/6/2012).

Aksi licik yang dilakukan oleh pelaku Edy Santoso tersebut akhirnya berhasil dibongkar setelah dua orang rekannya yakni Faturohman dan Nanang Kosim berhasil ditangkap polisi seminggu setelah kejadian.

“Pelaku ini (Edy Santoso,red) cukup licin dan kerapkali berpindah-pindah,” tambah AKP Suprihatin.

Baca Juga :   Petugas Bekuk Warga Probolinggo Penjual Lutung Jawa

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan ia telah membagi semua hasil kejahatannya tersebut  masing-masing Rp. 300.000 per orangnya.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (yog/yog)