Restribusi Dianggap Pungutan Liar, Hanura Lurug Pemkab

280
Demo Retribusi - Puluhan kader dan simpatisan Partai Hanura melurug kantor Pemkab Pasuruan, Rabu (1/8/2012)

Pasuruan (wartabromo) – Puluhan simpatisan dan kader Partai Hanura melurug kantor Pemkab Pasuruan menyusul  temuan tim investigasi partainya terhadap penarikan retribusi yang dianggap liar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Landasan perda yang digunakan untuk penarikan retribusi selama kurun waktu tiga bulan yakni mulai bulan januari hingga maret dianggap tidak sah karena belum mendapatkan pengesahan dari Mendagri.

“Artinya, selama tiga bulan proses, penarikan retribusi yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan tidak sah dan menyalahi aturan,” ujar M. Ridwan, Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan yang menjadi korlap Aksi, Rabu (1/8/2012).

Menurutnya, pihaknya sengaja datang bersama puluhan kader Partai Hanura untuk mempertanyakan tindakan yang dianggapnya gegabah yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan terhadap proses penarikan retribusi tersebut.

“Kami ingin tahu landasan apa yang dipakai oleh Pemkab, Ini nilainya cukup besar lho, mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pria yang akrab dipanggil dengan Opu tersebut menambahkan, retribusi berjalan yang telah dilakukan oleh Pemkab Pasuruan dengan menggunakan perda lama nomer 6 tahun 2009 tak ada bedanya dengan pungutan liar. Hal tersebut tentu bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pasuruan ke depan.

Dalam unjuk rasa tersebut, puluhan simpatisan dan kader Partai Hanura ditemui secara tertutup oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Setiadji serta sejumlah pejabat dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perhubungan.

Dalam keterangannya, Pemkab Pasuruan melalui Pjs Kepala Dinas Infokom , Suharto membantah, jika yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan selama ini sudah benar dan tidak menyalahi aturan hukum. Pasalnya, penarikan retribusi adalah bagian dari tugas Pemkab Pasuruan yang selama ini melaksanakan fungsi pelayanan dan telah dinikmati oleh masyarakat.

“Negara atau daerah ini tidak boleh ada kekosongan hukum sehingga perda lama masih bisa kita pakai,”ujarnya.

Dijelaskannya, pada setiap penutup peraturan daerah yang baru diatur bahwa perda lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku jika perda baru sudah disahkan. Artinya, perda lama masih bisa dipakai senyampang perda baru belum ditetapkan. (yog/yog)