Sudah Tobat Jadi Penjual Es Degan, Ditangkap

370

Bangil (wartabromo) – Meski sudah beralih profesi menjadi penjual es degan, namun Kusaini(46) tetap saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria asal Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo, Pasuruan tersebut akhirnya harus digelandang oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan lantaran terbukti menjadi tersangka pencurian sepeda motor milik Muhammad Rofiq (44) warga Desa Uraagung Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Ulah Kusaini terungkap setelah Tim Reskrim Polda jatim menangkap salah satu rekannya berinisial HR yang ikut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Revo tahun 2009, warna Hitam pada pertengahan nopember 2011 silam.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, pelaku dan rekannya berhasil menggondol kabur motor milik korban sesaat setelah diparkir di depan rumah temanya di jalan Salak Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Bangil.

“Korban saat itu sedang silaturahmi ke rumah temannya,” ungkap Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin.

Dijelaskannya, pelaku membandrek kunci motor korban dengan menggunakan kunci model T kemudian menjualnya seharga Rp. 1.600.000 kepada seorang penandah bernama Sukari (35) warga Dusun Talunongko Desa Dayurejo Kecamatan Prigen, Pasuruan(kini sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, red)

“Pelaku sempat membagi hasil penjualan dan mendapatkan bagian 650 rupiah,” tambah AKP Suprihatin.

Kini akibat ulahnya, Pelaku yang tobat dan sudah berjualan Es degan tersebut harus merasakan dinginnya jeruji penjara serta terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kami himbau terutama yang akan berlebaran dan bersilaturahmi ke sanak famili tetap waspada teruatam saat parkir kendaraan,” pungkas Kasubaghumas Polres Pasuruan. (yog/yog)