Lebaran, Empat Warga Terima Ganti Rugi Tol

287
Ganti rugi proyek tol - Kepala PN Bangil sedang menyerahkan dokumen kepada salah seorang penerima ganti rugi proyek tol

Bangil (wartabromo) – Empat  orang warga asal Desa Randupitu Kecamatan Gempol, Pasuruan yakni Suprapto, Atimah , Iswandi dan Kusno akhirnya bisa tersenyum senang menyusul dibayarkannya ganti rugi atas tanahnya yang terkena proyek pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan oleh Pengadilan Negeri Bangil.

Pembayaran dana ganti rugi tersebut di serahkan secara langsung oleh Pansek Pengadilan Negeri Bangil Suja’i, bersama sejumlah pejabat terkait yakni Najih Sugianto dari pihak TPT ( Tim pengadaan Tanah) pihak Bank BRI Cabang Bangil serta petugas BPN Kabupaten Pasuruan.

Menurut  Pansek Pengadilan Negeri Bangil, Suja’i nilai pembayaran dana ganti rugi terhadap 4 orang pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Gempol- Pasuruan tersebut sebesar total Rp. 888.835.728 .

“Sistem pembayaran tidak dilakukan dengan uang tunai namun menggunakan chek,’’ ujarnya.

Dengan pembayaran ganti rugi tersebut, saat ini sisa bidang tanah yang masih dalam tahap proses pembayaran yakni mencapai 109  bidang tanah dengan total uang Rp.14 Milyar lebih.

“Nantinya seluruh pemilik tanah yang terkena proyek ini akan segera mendapatkan ganti rugi,namun saat ini memang hanya empat orang saja yang telah dinyatakan siap,” tambah Suja’i.

Karenanya, pihak PN Bangil menghimbau kepada masyarakat atau pemilik tanah agar tidak perlu khawatir karena dana ganti rugi yang telah disiapkan oleh pemerintah sudah tersimpan aman di Bank BRI.

“Saya jamin sepenuhnya tidak akan terjadi lagi kebocoran dana pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena proyek tol ini, “ janjinya. (h8/yog)