Bekas Kaki Sapi Ungkap Si Pencuri Sapi

255
Foto : Ilustrasi/wartabromo.com

Nguling (wartabromo) – Meski hewan berkaki empat tersebut tak bisa bicara namun agaknya ia pun tak ikhlas jika harus diambil secara tak halal oleh orang yang tak berhak.

Hal ini terjadi atas Sapi milik Sanan warga Sudimulyo Desa Nguling, Pasuruan yang dicuri oleh Mulyadi dan Sanam warga Desa Sedarum dan Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling oktober 2009 silam.

Mulyadi ditangkap warga sesaat setelah ia berhasil menggondol sapi milik korban dengan cara merusak pintu kandangnya, sementara Sanam baru saja dibekuk jajaran unit Buser setelah dinyatakan buron selama tiga tahun.

Kejadian tersebut berlangsung saat korban yang sedang tidur nyenyak terbangun begitu mendengar suara mencurigakan di kandangnya. Setelah dilakukan pengecekan, ia kaget melihat sapi miliknya tak lagi ada di tempatnya.

“Secara spontan warga sekitar langsung bangun dan ikut berusaha mencari sapi milik korban,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin.

Beruntung, jejak kaki binatang berkaki empat tersebut bisa ditemukan oleh warga sehingga dengan mudah warga menelusuri bekas kaki sapi satu persatu.

“Setelah dilakukan penelusuran ternyata ke arah rumah Mulyadi,” tambahnya.

Kontan, Mulyadi pun langsung digelandang oleh warga dan dijebloskan ke penjara. Sementara Sanam rekannya, akhirnya menyusul juga setelah sempat kabur selama hampir tiga tahun.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)