Usia Terlalu Belia, Calon Jama’ah Haji Tak Bisa Berangkat

231
Berdo'a - Ratusan Calon Jama'ah haji asal Kabupaten Pasuruan sedang berdo'a usai pelaksanaan manasik di Gor Raci Bangil

Bangil (wartabromo) – Dua orang calon jama’ah haji termuda yakni berusia 14 tahun dan 16 tahun yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri dipastikan tak bisa diberangkatkan lantaran faktor usianya yang sangat belia. Hal ini menyusul munculnya calhaj asal Tutur (nongkojajar ) yang usianya tidak memenuhi batasan maksimal calon jama’ah haji yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua remaja tersebut, menurut Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan dianggap masih belum cukup umur alias tidak memenuhi persyaratan yang termaktub dalam undang-undang RI no. 13 tahun 2008 pasal 4 tentang batasan usia jama’ah haji.

“Terlalu muda sehingga tak bisa memenuhi syarat,” ujar Barnoto disela-sela kegiatan manasik haji di Gedung Olah raga Raci, Bangil, Senin (1/10/2012).

Dijelaskannya, pada tahun 2012 ini, pihak Kemenag Kabupaten Pasuruan akan memberangkatkan sekitar 976 calon jama’ah haji yang tergabung dalam kloter 60,61 dan 62 yang rencananya akan diberangkatkan pada tanggal 12 oktober mendatang menuju asrama haji Sukolilo Surabaya.

Berbeda dengan dua orang remaja yang terlalu belia sehingga tak bisa berangkat. Pihak Kemenag Kabupaten Pasuruan justru akan memberangkatkan dua orang calon jama’ah haji tertua yakni berusia sekitar 92 tahun untuk diikutkan bersama 976 orang calhaj lainnya.

“Keduanya berasal dari Purwosari dan Grati mas,” ungkap Barnoto.

Kegiatan manasik haji sendiri dilakukan oleh pihak penyelenggara Haji Kemenag Kabupaten Pasuruan di Gedung Olah raga Raci, Bangil sebagai kegiatan rutin tahunan sebelum keberangkatan jama’ah haji tahun ini. Diharapkan, manasik haji terakhir yakni tahap 3 dan 4 tersebut bisa menjadi bekal bagi para calon jama’ah di tanah suci.

“Harapananya agar para jama’ah bisa memahami semuanya dan tidak lagi kebingungan nantinya,” pungkas Barnoto. (h8/yog)