Panwaslukab Larang Calon Bupati Pasang Iklan di Media

593

Pasuruan (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan agaknya tak ingin kecolongan terhadap pencurian start kampanye yang dilakukan oleh keenam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang akan bertarung dalam Pilkada 2013.

Pasalnya, selain berencana akan menertibkan baliho dan alat peraga masing-masing calon, Panwaslu juga menyurati pimpinan media massa, online dan elektronik untuk tidak memasang, menayangkan ataupun menyiarkan iklan kampanye di media tersebut di luar ketentuan kampanye.

Seperti yang diterima oleh pimpinan redaksi wartabromo.com, Jum’at (18/1/2013)hari ini. Panwaslu secara tegas menyampaikan surat pemberitahuan larangan pemasangan iklan kampanye baik berupa alat peraga, penyampaian visi dan misi, program kerja atau bentuk apapun yang bisa dikategorikan sebagai kampanye.

Dalam surat edaran bernomer : 111/PANWASLU-KAB/PAS/I/2013 tersebut disampaikan jika massa kampanye baru akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Februari 2013 sampai 27 Februari 2013 mendatang berdasarkan tahapan pemilukada yang sudah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Redaktur wartabromo, M Athuf al-Fayyadh mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan dan siap melaksanakan himbauan yang disampaikan oleh Panwaslukab Pasuruan. Namun, pihaknya berharap agar Panwaslu tidak tebang pilih dan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran pemilukada termasuk pencurian start kampanye.

“Kita siap! Pemilukada ini harus dilaksanakan secara demokratis, dan Panwaslu tidak boleh mandul, ” ujar Athuf.

Sebagaimana diberitakan wartabromo.com, keenam pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasuruan telah mengambil nomer urut pasangan calon beberapa waktu lalu. Baca : Inilah Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Pasuruan. (yog/yog)