Kesal Pemasangan Pipa Gas PGN, Warga ‘Wadul’ Dewan

853

Bangil (wartabromo) – Konflik pemasangan pipa gas milik PT PGN tbk di Desa Petungasri  Kecamatan Pandaan menuju Sukorejo terus berlanjut. Setelah sebelumnya puluhan warga menghentikan secara paksa pemasangan pipa gas tersebut. Senin (26/3/2013) kemarin, puluhan warga juga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengadukan permasalahan pipa gas tersebut.

Warga yang tergabung dalam Majelis Kedaulatan Rakyat Pasuruan mendesak agar Pihak anggota DPRD segera menghentikan segala aktivitas pemasangan pipa gas oleh PT PGN tbk di wilayah Pandaan menuju Sukorejo. Pasalnya, warga beralasan PT. PGN tbk hanya memiliki ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Pasuruan dan tidak bisa menunjukkan ijin lainnya. Selain itu, tidak pernah ada sosialisasi terkait dampak sosial yang ditimbulkan dari pemasangan pipa tersebut. Baca juga : Warga Pandaan Hentikan Paksa Proyek Pipa PGN

“Kita minta agar  dilakukan penghentian. Selain itu, pipa yang sudah terpasang sepanjang 87 km yang disalurkan ke areal industri seperti Pier Rembang, Beji, Kejayan dan lain-lain juga harus diperiksa,” ujar Suryono Pane, Korlap aksi tersebut.

Menurutnya, pemasangan pipa gas oleh PT PGN yang sudah dilakukan bertahun-tahun ke daerah-daerah padat industri tersebut  diduga tidak dilengkapi perijinan sebagaimana mestinya selain itu tidak pernah ada profit share yang diberikan oleh PT PGN terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pasuruan. Sehingga, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan pembongkaran dan penghentian atas penyaluran pipa gas tersebut.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan, Mustoliq mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas permasalahan tersebut. Bahkan, secara tegas mustoliq menyatakan akan melakukan pembongkaran jika ditemukan indikasi seperti yang dituduhkan oleh warga.

“Kita siap panggil kalau perlu lakukan bongkar,” ucap Mustoliq dihadapan wartawan.

Berdasarakan informasi yang dikutip wartabromo dari antarajatim.com, sebelumnya pihak PT PGN tbk melalui  General Manager PGN Strategic Business Unit (SBU) II, Wahyudi Agustinus, kepada wartawan di Surabaya,mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, lurah dan pemerintah daerah setempat terkait tuntutan warga tersebut. Dirinya beralasan jika sosialisasi pembangunan proyek itu telah dilakukan.

“Tidak ada alasan untuk dilakukan sosialisasi lagi, karena sosialisasi kepada warga sudah dilakukan. Selain itu, izin dari Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim juga sudah turun,” ujarnya. (yog/yog)