Sopir dan Kenek Nekad Curi Onderdil Mobil

704

Gempol (wartabromo) – Entah apa yang sedang dipikirkan oleh Asari (25) dan Rifan (23) warga Gempol, Pasuruan. Pasalnya, Sopir dan kenek tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran nekad mencuri onderdil mobil milik Sujono (38) warga Desa Randupitu Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terbongkar setelah polisi mencurigai hilangnya sejumlah peralatan onderdil milik korban diduga dilakukan oleh tetangga dekatnya.

“Polisi menaruh curiga jika yang mencuri adalah tetangganya,” ujarnya, Kamis (4/4/2013).

Setelah dilakukan penelusuran dan pengeledahan oleh petugas unit Buser Polres Pasuruan diketahui jika barang-barang milik korban seperti dinamo mobil, satu buah penjepit besi, 3 buah onderdil gaer box, dan 196  ring besi ditemukan di rumah pelaku.

“Rumah pelaku tak jauh dari rumah korban,”lanjut AKP Suprihatin.

Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku jika pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 05.00 wib dengan cara melubangi  tembok rumah korban dengan menggunakan linggis.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)