Tak Patuhi Putusan MA, PT MBM Diunjuk Rasa

1700

Gempol (wartabromo) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan PT MBM di Jalan Gununggangsir Desa Randupitu Kecamatan Gempol, Pasuruan, Kamis (4/4/2013). Mereka mendesak agar pihak menejemen Perusahaan segera mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan serikat pekerja.

Sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutannya, para buruh yang menamai dirinya garda metal berdiri berjajar di depan pintu masuk Pabrik mebel tersebut.

“Hidup buruh, Hidup buruh,” teriak salah seorang pekerja.

Ketua FSPMI Kabupaten Pasuruan, Jazuli yang turut hadir di lokasi menuturkan, Aksi para pekerja ini terjadi menyusul tidak dipatuhinya hasil keputusan Mahkamah Agung oleh pihak perusahaan yang telah memenangkan gugatan para pekerja.

“Perusahaan selama ini tidak kooperatif, mereka bahkan menghilangkan aset yang seharusnya disita,” ujar Jazuli.

Dijelaskannya, sengketa antara pihak perusahaan dengan pekerja terjadi setelah menejemen melakukan PHK sepihak kepada 19 orang karyawannya pada 2008 silam. Dalam prosesnya, pihak PHI Surabaya akhirnya memenangkan tuntutan pekerja sehingga pihak menejemen perusahaan diwajibkan untuk memenuhi pesangon, THR 2009 serta gaji para buruh.

“Mereka menggugat ke MA namun kita jadi pemenang,”lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pengunjuk rasa tetap bertahan bahkan mendirikan tenda di depan pintu pabrik. (yog/yog)