Edarkan Pil Berlogo Y, Dua Karyawan dan Kuli Bangunan Ditangkap

868

Bangil (wartabromo) – Akibat kurang bersyukur atas pekerjaan yang digelutinya, Dua orang karyawan masing-masing Ardi Bagus Pramono (21) warga Kelurahan Glanggang Kecamatan Beji, M. Robi (23) warga Sumberdawe sari Kecamatan Grati serta seorang kuli bangunan, Akhmad Nasir (23) asal Grati, Pasuruan diringkus oleh jajaran unit Satreskoba Polres Pasuruan. Ketiganya terbukti menjadi pengedar pil sedian farmasi yaitu pil berlogo Y.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, ketiga pelaku dibekuk saat sedang mengedarkan ribuan tablet warna putih berlogo Y tersebut di seputaran alun-alun Bangil sekitar pukul 18.00 wib.

“Salah seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli mengetahu jika pelaku terbukti menjadi pengedar pil tersebut,”ujar AKP Suprihatin, Kamis (18/4/2013).

Dari tangan ketiga pelaku itu pula, polisi berhasil menyita 5.028 butir tablet warna putih Logo Yorindo (Y ), dan 1 buah HP warna merah merk cross. Dihadapan penyidik pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengedar Narkoba sediaan farmasi jenis Pil warna putih berlogo Y sejak 3 minggu yang lalu dan barang tersebut di pasok oleh teman pelaku dari Surabaya yang kini berstatus DPO.

“Ketiganya dijebloskan ke penjara karena melanggar undang-undang RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pukas Suprihatin. (yog/yog)