Solar Bersubsidi Disalahgunakan, Dua Karyawan Pabrik Diamankan

656

Bangil (wartabromo) – Nardianto (36) warga Kecamatan Gempol dan Sudarmaji (48) warga Sidoarjo terpaksa diamankan oleh satreskrim Polres Pasuruan lantaran terbukti mencuri kesempatan ditengah pembatasan BBM jenis solar saat ini. Mereka menyalahgunakan BBM solar bersubsidi untuk industri pemecah batu dengan cara menggunakan tanki dump truk milik PT SSM.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, pelaku menyalahgunakan BBM solar bersubsidi tersebut dengan cara mengambil solar di tanki dump truk kemudian menggunakannya sebagai bahan bakar mesin pemecah batu di PT Sumber Selo Mulia (SSM), Gempol.

“Mereka mengisi tangki dump truk ke SPBU lalu membawa dan menggunakannya untuk bahan bakar mesin di lokasi pabrik. Aksi tersebut dilakukan berulang kali,”ujar AKP Supriyono, Kamis (18/4/2013).

Ulah kedua pelaku sendiri terbongkar lantaran pihak SPBU 54.671.22 Ngerong, Gempol menaruh curiga dengan dump truk bernopol W 8067 UN yang terlalu sering mengisi solar bersubsidi tersebut.

“Keduanya sudah kita amankan, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.,”pungkas Supriyono. (yog/yog)