Tolak SK KPUD, PPK Lapor Panwas

650

Bangil (wartabromo) – Gonjang-ganjing munculnya dua SK pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pilgub dan Pileg yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan kian memanas. Lima orang anggota PPK Kecamatan Bangil melaporkan tumpang tindih SK pengangkatan KPUD tersebut kepada Panwas Kabupaten Pasuruan. Kamis (25/4/2013). Mereka mengancam akan mengundurkan diri secara serentak jika KPUD tetap ngotot memberlakukan dua SK pengangkatan berbeda tersebut.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD yang dimaksud adalah SK keputusan nmr 24/kpts/kpu/kpu-kab/014.329841/2013 tertanggal 7 april 2013 tentang pengangkatan PPK pileg 2014 yang anggotanya diambil dari anggota PPK Pilkada Kabupaten Pasuruan lalu. Padahal sebelumnya telah keluar surat pengangkatan PPK Pilgub melalui SK keputusan nmr 23/kpts/kpu/kpu-kab/014.329841/2013 tertanggal 1 april 2013 yang anggotanya telah mengikuti proses seleksi KPUD beberapa waktu lalu.

“Di Kecamatan Bangil itu ada 3 anggota PPK Pilkada yang dinyatakan tidak lolos seleksi dan diganti dengan PPK yang baru di Pilgub. Eh, sekarang kok mau diangkat lagi sebagai PPK Pemilihan Legislatif. Kan ada yang gak beres mas,” ujar Sujarwo, Ketua PPK Kecamatan Bangil saat ditemui di kantor Panwaskab.

Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan terhadap anggota PPK Pilkada Kabupaten Pasuruan seharusnya menjadi acauan dan patokan. Selain itu, pengangkatan anggota PPK Pileg 2014 seharusnya dilakukan dengan mengambil personil dari anggota PPK Pilgub yang lebih dekat waktunya daripada PPK Pilkada Kabupaten Pasuruan.

“Ada 3 anggota PPK Pilkada Bupati di Bangil yang tidak lolos seleksi KPUD dengan alasan kinerja. Sekarang kok ujug-ujug mau diangkat lagi,” lanjut pria yang mengaku akan menembuskan laporannya ke DKPP tersebut.

Karenanya, pihak PPK Bangil mengancam akan mengundurkan diri secara serentak sebagai anggota PPK jika SK pengangkatan PPK Pileg 2014 tersebut tetap diberlakukan oleh KPUD.

Menanggapi hal tersebut, pihak Panwaskab berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk meminta klarifikasi dari pihak KPUD Kabupaten Pasuruan terkait munculnya SK ganda Pengangkatan PPK.

“Kita akan segera tindak lanjuti laporan ini,” ujar Joko Handoyo, divisi tindak lanjut dan pelanggaran Panwaskab Pasuruan. (yog/yog)