Curi Mobil Innova di Villa, Sepasang Kekasih Ditangkap

706

Prigen (wartabromo) – Sepasang kekasih yang diduga menjadi otak pencurian sebuah mobil kijang Innova milik Yerry Ferdian Ardiyansa (28) warga Desa Ngadipuro Kecamatan Sukapura, Probolinggo setahun silam akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran petugas Polsek Prigen di sebuah villa Kelurahan Pecalukan, Prigen.

Kedua pelaku muda-mudi tersebut masing-masing adalah Erni Santi Kumala Dewi alias Riska (26) serta Edy Prasetyo (27), keduanya warga Kecamatan Tanah Merah, Madura.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, kedua pelaku ditangkap saat sedang asyik di sebuah villa di kawasan Tretes Prigen. Petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang pernah disebutkan oleh korban saat melaporkan kejadian kehilangan mobilnya pada April 2012 silam.

“Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya tersebut,” terang AKP Suprihatin, Jum’at (3/4/2013).

Modus sepasang kekasih tersebut terbilang panjang, pasalnya ia harus berkenalan dan mengajak korbannya untuk hepi-hepi terlebih dulu di sebuah villa di Tretes. Disaat, korbannya terlena, baru kemudian ia mencampuri minuman korban dengan kecubung agar teler.

“Korban dibuat teler dan mabuk berat kemudian mobilnya di bawa kabur bersama pacarnya,” ungkap Suprihatin.

Usai ditangkap, korban kemudian dipertemukan dengan korban pemilik mobil tersebut. Hasilnya, korban membenarkan jika pelaku pencurian mobilnya adalah kedua pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prigen. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yog/yog)