Main Judi Dadu ‘Jeng Rejeng’, Tiga Pria Dibekuk

745

Pelaku-judi-daduWinongan (wartabromo) – Tiga orang Pria asal Winongan Pasuruan akhirnya harus dikeler petugas dari sebuah pekarangan di Desa Minggir Kecamatan Winongan, Pasuruan. Mereka masing-masing adalah Amin (39) dan Adi (36) warga Desa Minggir Kecamatan Winongan serta Royatin (40) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan, Pasuruan.

Ketiganya tertangkap tangan petugas Polres Pasuruan saat sedang asyik bermain judi dadu ‘Jeng rejeng’ di pekarangan milik warga di daerah setempat.

“Mereka kita tangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pelaku,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Sabtu (29/6/2013).

Menurutnya, judi dadu jeng rejeng adalah permainan judi dengan cara para penomboknya bisa menjadi Bandar atau bandar bisa saling bergantian dengan penomboknya.

Baca Juga :   Tantri Ungkap Alasan Rival Politik yang Berbalik Mendukungnya

“Aksi perjudian ini sudah berlangsung selama 2 minggu terakhir,” jelas AKP Suprihatin.

Saat ditangkap petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk bermain judi seperti sablukan (Pananak nasi dari seng ), 3 buah daduĀ  bergambar ikan, bantalan dadu, alas plastik bergambar sama dadu serta lampu.

“Mereka kita jerat dengan pasalĀ  303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Beji, Pasuruan tersebut. (yog/yog)