Mutasi 63 Pejabat oleh Dade Angga Disoal Bupati Irsyad

993

Bupati Irsyad YusufPasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan akan segera bekerja pasca dilantik. Hal pertama yang ia lakukan adalah mengevaluasi mutasi puluhan pejabat yang dilakukan pejabat bupati sebelumnya.

“Surat pertama yang akan saya tandatangani adalah surat ke gubernur untuk memohon petunjuk terkait mutasi yang dilakukan menjelang pergantian jabatan,” tegas Irsyad Yusuf, usai dilantik Gubernur Jatim, Soekarwo di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (9/7/2013).

Sebanyak 63 pejabat eselon II dan III dimutasi oleh Dade Angga di penghujung masa jabatannya, pada Kamis (5/7/2013) lalu. Mutasi yang dilakukan empat hari menjelang akhir jabatan itu dinilai sarat muatan politis. Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan sempat berang, sementara sejumlah aktivis menuding mutasi syarat transaksional.

Baca Juga :   Persekabpas Permalukan Kresna FC Empat Gol Tanpa Balas

Lantaran pertimbangan di atas, Irsyad Yusuf telah memerintahkan Sekda Kabupaten Pasuruan agar menangguhkan pemberian surat tugas bagi pejabat yang dimutasi.

“Sekda sudah saya minta untuk tidak membuat surat tugas dulu bagi pejabat yang dimutasi. Biarlah semua jelas lebih dahulu, sambil menunggu petunjuk dari gubernur turun,” jelasnya.

Sekkab Agus Sutiadji menyampaikan jika pihaknya hingga saat ini masih belum membuat surat tugas untuk pejabat yang terlanjur dimutasi. Alasannya pihak harus berhati-hati terkait mutasi.

“Surat tugas memang belum dibuat. Masalah mutasi ini kami harus berhati-hati,” ujarnya singkat.

Salah seorang pejabat kepala dinas yang tidak berkenan namanya disebut mengatakan mutasi pejabat dan penempatannya tidak memerlukan surat tugas. Mutasi dilakukan bupati sebelumnya, menurutnya, sudah sah sebagai pejabat yang berwenang.

Baca Juga :   View Lebih Indah, Tretes Night Run ke-5 Siap Digelar

“Itu sudah sah karena dilakukan pejabat yang berwenang, terlepas jabatannya mau berakhir,” ujar pria yang ikut dimutasi.

Menurut dia, yang bisa menggagalkan mutasi itu adalah peradilan atau dilakukan mutasi lagi oleh pejabat yang berwenang. (fyd/fyd)