Hasil Voting KPUD Jatim, Pasangan Khofifah-Herman Tak Lolos

687

Surabaya (wartabromo) Komisi Pemilihan Umum Daerah ((KPUD) Jawa Timur akhirnya memutuskan bahwa bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja tidak lolos sebagai Cagub-Cawagub Jatim melalui hasil voting dalam rapat pleno di kantor KPUD Jawa Timur, Senin (15/7/2013) dini hari.

“Khofifah tidak termasuk pasangan calon yang memenuhi syarat,”ujar Ketua KPUD Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, dalam konferensi persnya.

Menurutnya, keputusan KPUD Jatim tersebut telah final dan tidak bisa diganggu gugat kecuali hanya keputusan pengadilan yang bisa mengubahnya.

KPU beralasan, Keputusannya tersebut telah mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPU pusat Nomor 472 tanggal 12 Juli 2013 yang Isinya agar KPU Jawa Timur memperhatikan pasal 66 ayat 2, pasal 64 ayat 3, pasal 10, pasal 2 tentang Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013.

Baca Juga :   Menteri Yohana : Stop Pernikahan Anak!

Selain itu, surat Bawaslu 12 Juli 2013 Nomor 329 dan 14 Juli Nomor 334 yang menyampaikan rekomendasinya secara tertulis juga dijadikan KPUD Jatim sebagai bahan pertimbangan lainnya.

Sebelumnya, Rapat pleno KPUD Jatim untuk menentukan pasangan yang lolos dalam Pilgub jatim diawali dengan diskusi internal Pada Minggu (14/7/2013) sejak pukul 12.30.

Namun, rapat yang berjalan alot tersebut akhirnya baru selesai menjelang tengah
malam atau mendekati batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan berita acara KPUD Nomor 56/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa pasangan calon yang lolos adalah Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dari koalisi Partai Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS,Gerindra, Hanura dan sejumlah partai non parlemen, pasangan Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan dan pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan. (*)