Terhitung Mulai 24 Juli, Polisi Tembak Ditempat Pelaku Kejahatan

771

TembakBangil (wartabromo) – Perintah Tembak ditempat bagi para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi selama bulan ramadhan dan menjelang hari raya idul Fitri dikeluarkan secara resmi oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama kepada semua jajaran dan anggotanya.

Orang nomer satu di Mapolres Pasuruan tersebut berharap agar menjelang pelaksanaan hari raya nanti tidak ditemukan lagi aksi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, curat maupun curanmor  yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ya, Kapolres mengeluarkan intruksi tersebut terhitung sejak tanggal 24 juli 2013,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Kamis (25/7/2013).

Menurutnya, selain perintah tembak ditempat bagi para pelaku kejahatan jalanan, Kapolres juga memerintahkan agar menindak tegas kelompok atau ormas yang melaksanakan tindak anarkhis dan menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga :   Hari Ini KPU Kabupaten Pasuruan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2018

“Biar semuanya merasa nyaman dan aman terutama saat melaksanaan puasa dan lebaran nanti,”tambah Suprihatin.

Ditambahkannya, petugas aparat kepolisian juga akan ditempatkan dibeberapa tempat startegis dan keramaian seperti pusat-pusat perbelanjaan, perbankan, terminal, toko emas dan tempat-tempat wisata yang kerap dikunjungi warga.

“Ada angggota yang berpakaian dinas maupun preman untuk melakukan penjagaan ditempat-tempat tersebut,”pungkasnya. (yog/yog)