Satu Persatu Kurir Pabrik Sabu Rumahan Ditangkap

852

Foto1193-1Pandaan (wartabromo) – Setelah Polres Malang Kota berhasil membongkar Pabrik sabu rumahan di Komplek Perumahan Candra Kartika, Desa Mojotengah, Sukorejo serta menangkap kedua pemiliknya. Kini giliran Polres Pasuruan meringkus satu persatu orang yang bertugas sebagai kurir sabu tersebut.

Hendrik alias Boneng (29) warga Dusun Kluncing Kelurahan Petungasri Kecamatan Pandaan, Pasuruan ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan di jalan raya Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Ia terbukti membawa satu kantong plastik kecil berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabhu seberat 0,5 gram yang rencananya akan diantarkan kepada pembelinya.

“Ia adalah kurir dari pemilik pabrik sabu rumahan di Sukorejo,”ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Sabtu (27/7/2013).

Baca Juga :   Tolak Alih Fungsi Hutan Bakau, Warga Lemah Kembar Demo

Menurutnya, pelaku mengaku menjadi kurir sabu dari Pasutri berinisial AA dan AR tersebut sudah beberapa kali dan mendapatkan upah transaksi sebanyak Rp. 15.000 per kiriman.

“Pelaku sudah pernah mengirim lebih dari tiga kali,”terang Suprihatin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yog/yog)