Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU

634

dua_tersangka_yang_diamankanGempol (wartabromo) – Polisi berhasil membekuk dua pengedar sabu di sebuah SPBU Desa Karangrejo Kecamatan Gempol. Dua tersangka yang dibekuk petugas dalam transaksi tersebut merupakan warga Kabupaten Malang. Mereka dibekuk saat menunggu pembeli di dalam mobil.

Kedua tersangka yakni Sutrisno (42), warga Tajinan dan Ngatijo (34), warga Desa Njambangan Kecamatan Dampit.

“Tim Buser Polsek Gempol berhasil gagalkan transaksi sabu dan mengamankan sabu seberat 8 gram dari tersangka,” kata Kapolsek Gempol Kompol Slamet Riyadi, Selasa (20/8/2013).

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga putih bernopol L 1422 ID dan dua buah handphone. Mobil tersebut yang digunakan untuk bertransaksi. Kedua pelaku lalu diamankan di Polsek Gempol dan akan dilimpahkan ke Sat Reskoba. (fyd/fyd)