KPUD Pasuruan Tetapkan 365 Zona Kampanye

740

Baliho-caleg-pasuruanKejayan (wartabromo) – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan sebanyak 365 zona kampanye dan titik-titik pemasangan alat peraga pada Pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin menjelaskan penetapan zonasi kampanye pemasangan alat peraga tersebut dilakukan berdasarkan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Pasuruan dari 24 Kecamatan.

“Penetapan ini sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2013 tentang alat peraga yakni masing-masing desa atau kelurahan hanya satu banner dan baliho,”ujar Zainal Abidin pada wartabromo, Rabu (10/2/2013).

Dijelaskannya, dalam penetapan zonasi yang dihadiri oleh perwakilan parpol, Panwaskab, Pol PP tersebut disepakati jika setiap partai peserta pemilu hanya boleh memasang baliho atau spanduk sebanyak satu unit di setiap desa atau kelurahan. Demikian pula dengan calon anggota legislatif yang disesuaikan dapil masing-masing.

Baca Juga :   Harus Perbaiki Kios di Lokasi Sementara, Pedagang Pasar Warungdowo Belum Pindah

“Untuk spanduk, aturannya maksimal panjangnya sekitar 1,5 x 7 meter,”ujarnya.

Sementara itu, terkait bendera dan umbul-umbul, Zaenal Abidin menambahkan, partai politik dilarang untuk mencantumkan nama calon anggota legislatif pada tiap bendera parpol tersebut.

“Kita akan beri waktu hingga seminggu ke depan untuk dilakukan penertiban terkait alat peraga tersebut oleh masing-masing parpol,”pungkasnya. (yog/yog)