Pelantikan Tiga Anggota FPKNU Tertunda

671

Bangil (wartabromo) – Meski Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK-PAW) yang telah ditandatanganui Gubernur Jawa Timur telah turun, tiga calon pengganti anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (FPKNU) harus bersabar untuk bisa duduk di kursi dewan. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan belum berani menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna istimewa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sutar, mengatakan sampai hari ini belum ada agenda sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan. Jadwal tersebut ditentukan oleh Banmus.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari Banmus. Sekaligus menunggu SK-PAW untuk satu anggota dewan yang kemarin meninggal dunia,” kata Sutar, Selasa (22/10/2013).

Per tanggal 16 Oktober 2013, ketiga anggota dewan dari FPKNU resmi di-PAW berdasarkan SK-PAW dari gubernur dengan nomor surat 171.424/454/011/2013, 171.424/455/011/2013, dan 171.424/456/011/2013.

Baca Juga :   Lestarikan Budaya Lokal, Pemprov Jatim Gelar Festival Kesenian Pantura

M Mujibbuda’wat, akan digantikan Akhmad Sirojudin, sedangkan Muhammad Rafiqi akan digantikan Ali Bukhaiti, dan Yahya Najich digantikan Muhhamad Suaibi.

Sementara seorang anggota dewan dari Fraksi PDIP, Doko Sukirno, meminggal dunia. Rencananya, dia akan digantikan oleh Andik Sutarto. Dari informasi yang diperoleh, SK-PAW untuk Doko Sukirno telah di meja gubernur dan tinggal ditandatangani.

Mustoliq, Anggota Banmus DPRD Kabupaten Pasuruan, mengatakan pihaknya belum berani menjadwalkan proses pelantikan. Pihaknya masih akan memberikan masukan kepada pimpinan dewan untuk menunggu hasil dari proses pengadilan. Pasalnya dalam proses ini masih ada gugatan dari pihak yang akan di-PAW.

“Kita harus tetap menunggu proses gugatan itu selesai, hingga ada keputusan dari pengadilan,” kata Mustoliq.

Baca Juga :   Sanksi Bupati Menanti ASN Berjaket Partai

Mujibbuda’awat bersama Rafiqi dan Yahya Najich memang tengah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas kesewenang-wenangan partai dalam mengganti anggota dewan. Hingga saat ini belum ada putusan inkrah dari pengadilan negeri. Mujibbuda’wat menduga ada manipulasi data atau dokumen berkas pengajuan PAW mereka bertiga yang dikirimkan ketua DPRD ke gubernur. (fyd/fyd)