Sembilan PSK ‘Tak Bertuan’ Diamankan

702
Sembilan PSK diamankan dari kawasan wisata alam Tretes Prigen

Prigen (wartabromo) – Patah tumbuh hilang berganti. Itu ungkapan yang pas mengambarkan keberadaan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan. Seringnya razia oleh petugas tak membuat mereka jera. Mereka terus menjajakan diri dan jumlahnya bertambah.

Dalam razia gabungan petugas Sat Pol PP dan Shabara Polres Pasuruan, Selasa (29/10/2013) malam, sebanyak sembilan PSK ‘tak bertuan’ atau yang tidak bernaung diwisma bersama ikut germo, diamankan. Mereka biasa menjajakan diri di jalan maupun gang-gang kecil atau tempat hiburan malam sekitar Tretes.

“Mereka diamankan di Pecalukan, Magersari, Gang Anggrek dan Barakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Hari Dwi Cahyono, Rabu (30/10/2013).

Dari sembilan PSK ‘tak bertuan’ yang diamankanterdapat dua masih di bawah umur. Mereka didata dan dibawa ke Pengadilan Negeri Bangil untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

Baca Juga :   PT Amerta Indah Otsuka Tanam 10.000 Pohon di Kawasan Bromo dan Arjuno

Mereka dijerat Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang pemberantasan pelacuran.

Para PSK yang diamankan yakni Et (34) dan UT (22) warga Tulungagung; Dn (26), ER (17) dan SR (21) warga Malang; IR (25), Jw (28) dan Nu (18) warga Prigen Pasuruan; serta OA (21) warga Jember.

Dalam sidang di PN Bangi, para PSK divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5.000. Bila dalam enam bulan kedepan mereka mengulangi kesalahannya, maka langsung masuk penjara. (h8/fyd)