Tabrak Pengendara Motor, Proses Hukum AKP Suherly Tetap Berjalan

637

tabrakan-minibus-pasuruanBeji (wartabromo) – Kecelakaan yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Suherly Sanjaya yang menewaskan satu orang pengendara Vixion tetap akan diproses hukum tanpa ada keistimewaan oleh petugas Satlantas Polres Pasuruan. Bahkan, jika terbukti bersalah perwira polisi tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Tony Prasetyo pada wartabromo, Sabtu (2/11/2013).

“Penyelidikan masih berjalan. Olah TKP juga tengah berlangsung bahkan yang bersangkutan juga diperiksa,” ujar Tony Prasetyo.

Menurutnya, Polisi terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut berdasarkan ketentuan hingga tuntas tanpa ada keistimewaan.

Dijelaskannya, dari hasil peyelidikan sementara, mobil Timor bernomor polisi P 835 VC yang dikemudikan Suherly berada di jalur yang semestinya, artinya dugaan sementara pengendara Vixion terlalu ke kanan sehingga menyebabkan tabrakan.

Baca Juga :   Siang Nanti, Prabowo Akan Sowan ke Sidogiri

“Titik tabrak berada di lajur Kasat. Apakah pemotor hilang kendali belum bisa dipastikan,”jelasnya.

Sebelumnya diwartakan, Mobil Timur bernomor polisi P 835 VC yang dikemudikan AKP Suherly Sanjaya bertabrakan dengan Yamaha Vixion bernomor polisi N 3817 OY, di Jalan Raya Pandaan-Bangil Desa Kenep Kecamatan Beji, Sabtu (2/11/2013) dini hari.  Akibat kecelakaan tersebut, satu orang tewas sementara satu orang lainnya mengalami luka berat. (fyd/yog)