Dua Komisarisnya Tersangka, PT PaMi Ajukan Gelar Perkara Terbuka di Kejati

634
suryono
Kuasa Hukum PT PaMi, Suryono Pane menunjukkan surat penundaan RUPS oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf / yogi

Pasuruan (wartabromo) – Kuasa Hukum PT Pasuruan Migas (PaMi) mengajukan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Tinggi di Surabaya terkait kasus yang menimpa dua komisaris PT PaMi yakni Kasian Slamet dan Muhaimin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Selasa (19/11/2013).

PT Pasuruan Migas mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan gelar perkara secara terbuka atas semua tuduhan penyelewengan dan korupsi yang dilayangkan terhadap dua komisaris PT Pami termasuk legalisasi BUMD tersebut secara hukum oleh Kejari Kota Pasuruan.

Suryono Pane, Kuasa Hukum PT PaMi menantang agar pihak Kejati membeberkan kepada khalayak luas tentang keberadaan PT Pasuruan Migas sebagai BUMD Pasuruan yang sah secara hukum. Menurutnya, jika tidak terbukti ada penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi di tubuh PT Pasuruan Migas maka harus dihentikan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :   Dinas Peternakan Usul Bangun RPH Modern di Nguling

“Jika nanti terbukti tidak ada korupsi maka harus dihentikan. Ini aneh, Kepala Kejari Kota Pasuruan yang sebelumnya, Udjiono didampingi Kasi Pidsus-nya padahal sudah pernah menyatakan saat pulbaket jika tidak ada masalah di PT PaMi,” tegas Suryono saat ditemui wartabromo.

Menurutnya, akibat munculnya kasus dugaan penyelewengan wewenang yang melibatkan komisaris PT PaMi tersebut. Perusahaan mengalami kerugian sekitar 800 juta perbulan atau sekitar Rp. 4 Milyar selama lima bulan terakhir sejak Juli 2013 lalu.

“Perbankan tidak lagi mengeluarkan Bank garansi untuk PT Pami. Bahkan, Gas yang harusnya kita beli dari Santos terpaksa dihentikan,” terang Suryono.

Akibatnya, lanjut Suryono, Pemerintah Daerah sebagai pihak pemegang saham secara otomotis juga tidak mendapatkan pemasukan keuntungan pada PAD-nya.

Baca Juga :   Terobos Lampu Merah, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk

“Rapat Umum Pemegang Saham juga belum kita gelar menyusul permintaan penundaan oleh Bupati,” pungkas Suryono. (yog/yog)