Soal Pencoretan Calegnya, Gerindra Menggugat

628

DCT GerindraPasuruan (wartabromo) – Penggantian nama salah satu Caleg Partai Gerindra dari Daftar Calon Tetap (DCT) ke Caleg sebelumnya sesuai DCS dianggap oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan sebagai tindakkan yang plin-plan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan, Imron Rosyadi menyatakan, seharusnya jika sudah dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak diubah atau diganti lagi. Pasalnya, hal tersebut sudah diputuskan dan dinyatakan melalui mekanisme yang seharusnya.

“Ya, kalau kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi atau koreksi sebagai kesalahan, kami meminta pertanggung jawaban,” ujar Imron Rosyadi saat ditemui wartabromo.

Menurutnya, nama Seram SH sudah ditetapkan oleh KPUD sebagai Caleg Dapil 5 Partai Gerindra dalam DCT menggantikan Adjib Astar yang mengundurkan diri setelah tercatat di posisi nomer urut 11 dalam Daftar Calon Sementara.

Baca Juga :   Taman Safari Prigen Datangkan 4 American Beaver dari Ceko

“Harus ada alasan yang jelas,”protesnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Pasuruan melalui KPU Jatim untuk menolak penggantian calon anggota DPRD dapil 5 nomer urut 11 dari Partai Gerindra atas nama Seram SH dan menetapkan Adjib Astar sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan (sebagaimana dalam Daftar Calon Sementara).

Bawaslu beralasan proses pergantian tersebut tidak dibenarkan secara hukum lantaran tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan khususnya peraturan KPU nomer 7 tahun 2013 serta Surat Edaran KPU 220/KPU/IV/2013.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane menjelaskan, rekomendasi Bawaslu tersebut didasarkan atas adanya laporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas pergantian caleg Partai Gerindra di Dapil 5 Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Main Yuk! Taman Tugu 45 Pandaan Sudah Cantik

“Dalam ketentuan tersebut, setelah penetapan DCS, caleg Laki-laki seharusnya tidak bisa digantikan lagi,”tegas Suryono Pane, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi atas rekomendasi Bawaslu tersebut. (yog/yog)