Balita Tewas Tergorok, Ibu Korban Jadi Tersangka

714
Lorong rumah lokasi penemuan jasad balita

Bangil (wartabromo) – Siti Maslikha (38), warga Kelurahan Kersikan RT 2/ RW 1 Gang 4, Kecamatan Bangil Kabupaten ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, Fitria Keysha Syakira balita berusia 4 bulan. Ia dijerat UU Nomor 23 Pasal 80 ayat 3 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami amankan beberapa jam setelah kejadian dan sudah ditetapka jadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Kamis (28/11/2013).

Korban ditemukan tewas mengenaskan di lorong rumahnya dengan kondisi leher tergorok. Diduga ia dibunuh dengan pisau dapur yang ditemukan di sekitar lokasi. Korban menderita luka sayatan sepanjang 8 centimeter.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pembunuhan balita yang menggegerkan warga. “Masih kami dalami,” jelas Supriyono.

Baca Juga :   BPBD Siapkan Rp 230 Juta Suplai Air Bersih Selama September

Sebelumnya, warga Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil, Pasuruan dikejutkan dengan tewasnya seorang balita bernama Fitria Keisya Sakira di rumahnya. Penemuan mayat korban bermula saat kakek korban, Maksum (61) yang bertandang ke rumah korban tidak mendapati cucu bungsunya tersebut, pada pukul 05.30 WIB. Maksum kemudian meminta kakak tertua korban Husen (12) untuk mencarinya.

Beberapa saat mencari, Husen mendapati adiknya tewas di lorong rumah dalam keadaan mengenaskan. Tubuhnya terbungkus perlak dan berlumuran darah. Sebilah pisau dapur juga ditemukan di sekitar lokasi.

Mengetahui adiknya tewas mengenaskan, kakek korban syok, sementara 4 saudaranya histeris dan berlari keluar sehingga membuat warga geger. Seorang warga kemudian memberitahu ayah korban, Sunarto Aziz (36) yang sedang bekerja sebagai penjual kebab. Selang beberapa jam pasca kejadian, tersangka diamankan polisi. (fyd/fyd)

Baca Juga :   Pemuda Pengantar Katering Acak-acak Kamar Pelanggan dan Embat HP