Jenguk Anaknya Sakit, Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Diciduk

590
Tersangka penggelapan diperiksa di Mapolres Pasuruan, Rabu (12/11/2013)/ Foto: G Arif Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Sempat 10 bulan kucing-kucingan dengan polisi, Setiawan Prasetya (27), tersangka penggelapan uang koperasi simpan pinjam di Godangwetan akhirnya berhasil dibekuk. Pria beralamat di Jalan Manggis Perumnas Bugulkidul Kota Pasuruan ini diciduk usai menjenguk anaknya yang dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

“Selasa malam anggota mendapat informasi dia di rumah sakit. Setelah keluar dari kamar langsung diamankan,” kata AKP Bambang Sugeng, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Rabu (4/12/2013).

Penangkapan ini bermula saat General Manager (GM) Koperasi Simpan Pinjam ‘Amanah Jaya’ Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, M Rokib Abdillah, melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan tersangka rentang waktu Januari-Maret 2013. Penggelapan tersebut dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai GM di koperasi tersebut.

Baca Juga :   Bobol Rumah di Purwosari, Pencuri ini Terpergok saat Masih Pegang HT Korban

Akibat ulahnya, koperasi mengalami kerugian hingga Rp 12.300.000. “Tapi itu masih awal, bisa bertambah,” jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, modus penggelapan uang tersebut dilakukan dengan melakukan penipuan kepada koperasi. Yakni dengan membuat data nasabah fiktif yang kemudian diajukan dan setelah cair uang tersebut masuk dalam kantong pribadinya.

Aksi tersangka terkuak setelah tersangka tidak lagi menjabat sebagai GM. Kasir koperasi mendapati banyak kejanggalan dalam pembukuan. Saat dicek ke lapangan ternyata semua data nasabah yang disodorkan fiktif. Kemudian GM yang baru melapor ke polisi.

“Tersangka dijerat  pasal 374 dan atau 278 KUHP, tentang penggelapan karenan pekerjaaan dan atau penipuan. Masing-masing ancamannya 5 tahun dan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (fyd/fyd)