Guru PNS Pembunuh Bayi Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Dihentikan

881
Pelaku pembunuhan bayi/ dok.wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – Setelah sepekan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang Kabupaten Malang, Siti Maslikha (36) warga Kelurahan Kersikan RT 2 / RW 1 Gang 4 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan tersangka pembunuhan bayinya sendiri dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

Siti Maslikha yang juga guru PNS yang berdinas di SDN I Latek Kecamatan Bangil ini diamankan beberapa jam setelah menggorok Fitria Keisya Sakira (4 bulan), anak kandungnya sendiri, Kamis 28 November lalu. Korban ditemukan terkubur di lorong rumah.

“Tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Jumat (6/12/2013).

Atas hasil tes tersebut, proses hukumnya otomatis dihentikan. “BerdasarkanPasal  44 KUHP ayat 1 dan 2, proses hukum ibu lima anak ini pun dihentikan. Dimana dalam pasal tersebut tertuang hal-hal yang bisa menggugurkan perbuatan tindak pidana, salah satunya gangguan kejiwaan. Ia akan direhabilitasi,” jelas Suproyono.

Baca Juga :   Kaji Yunus, Kepala Pol PP Kota Pasuruan Nyaleg

Sebelumnya, warga Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dikejutkan dengan tewasnya seorang balita bernama Fitria Keisya Sakira di rumahnya. Penemuan mayat korban bermula saat kakek korban, Maksum (61) yang bertandang ke rumah korban tidak mendapati cucu bungsunya tersebut, pada pukul 05.30 WIB. Maksum kemudian meminta kakak tertua korban Husen (12) untuk mencarinya.

Beberapa saat mencari, Husen mendapati adiknya tewas di lorong rumah dalam keadaan mengenaskan. Tubuhnya terbungkus perlak dan berlumuran darah. Sebilah pisau dapur juga ditemukan di sekitar lokasi.

Mengetahui adiknya tewas mengenaskan kakek korban syok, sementara 4 saudaranya berlari keluar sambil menangis sehingga membuat warga geger. Seorang warga kemudian memberitahu ayah korban, Sunarto Aziz (36) yang sedang bekerja sebagai penjual kebab. Selang beberapa jam pasca kejadian, tersangka diamankan polisi. (fyd/fyd)