Panwaslu : Awas! Dua Caleg di Probolinggo Masih Aktif di PNPM Mandiri

612

pnpm-mandiri-1Probolinggo (wartabromo) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo, memperketat ruang gerak caleg yang bisa memanfaatkan dana APBN terutama PNPM Mandiri maupun PKH dalam proses kampanyenya.

Berdasarkan data temuan yang didapatkan Panwaslu Kabupaten Probolinggo tercatat dua orang calon anggota legislatif di Kabupaten Probolinggo yang kini masih aktif sebagai pengurus PNPM Mandiri yakni Arif Rohman Caleg Partai Hanura  Dapil 2 (Sumberasih,Tongas dan Lumbang) yang menjabat sebagai Pengurus Unit Pelaksana Kecamatan PNPM Kecamatan Sumberasih dan Misbahul, Caleg Partai Demokrat yang kini menjabat sebagai Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri.

Atas temuan dua calon anggota legislatif yang masih aktif dalam PNPM mandiri tersebut, Panwaslukab Probolinggo akan segera melayangkan surat ke dinas terkait agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai pengurus atau anggota PNPM Mandiri.

Baca Juga :   Peletakan Batu Pertama Proyek Umbulan Awal April 2017

“Batas waktu pengunduran diri tersebut paling akhir akhir bulan desember,” ujar Ketua Panwalukab Probolinggo, Wiwit Agus Pribadi, Jum’at (13/12/2013).

Menurutnya, masyarakat diminta lebih berhati-hati, Jangan sampai ada caleg yang meng-klaim dana pembangunan yang dilakukan di desa diakui berasal dari kantong pribadi para caleg padahal dana tersebut adalah dana PNPM atau PKH yang memang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. (rhd/yog)