Kuras Perhiasan Majikan, Pembantu Dibekuk

688

Pasuruan (wartabromo) – Meninggalkan pembantu rumah tangga (PRT) sendirian saat bepergian ternyata sangat berisiko. Setidaknya itulah yang dialami Dariyanto (46), warga Jalan Wiroguno Nomor 14 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Sejumlah perhiasan emas dan barang elektronik miliknya yang bernilai Rp 100 juta disikat pembantunya saat ditinggal bepergian ke luar kota.

“Korban langsung melapor dan pelaku sudah diamankan,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Sumarno, Senin (23/12/2013).

Pelaku diekatahui bernama Niswatul Azizah (29), warga Kelurahan Tegalarum Kecamatan Panggungrejo. Ia sudah bekerja di rumah korban sejak 6 bulan lalu. Pelaku sudah sangat percaya dengan ibu 3 anak tersebut.

“Pelaku beralasan terbelit ekonomi karena harus menghidupi anak-anaknya,” jelas Sumarno

Baca Juga :   TKW Probolinggo Meninggal dalam Apartemen di Singapura

Peristiwa ini terjadi beberapa hari lalu saat korban bersama keluarganya bebepergian ke luar kota. Karena sudah percaya korban pun mempercayakan rumah pada pelaku.

Namun, hal yang tidak diduga terjadi. Saat korban dan keluarganya pulang, ia tidak mendapati pelaku di rumah. Perhiasan yang berada kamar dan sejumlah alat elektronik hilang.

“Pelaku sudah lama di rumah itu, jadi sudah paham betul,” urai Sumarno.

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas diantaranya 5 buah cincin bermata intan total seberat 17 gram, 2 kalung total seberat 20.5 gram, 2 anting seberat 6 gram, 2 giwang bermata berlian seberat 12 gram dan 2 buah gelang total seberat 14 gram.

Baca Juga :   Pasuruan Corner Resmi Dibuka, Nasi Bromo Harus Dicoba

Selain itu, sejumlah alat elektronik diantaranya 2 handycam, 1 camera DSLR Nikon, 1 camera DSLR Canon serta 1 jam tangan serta uang senilai Rp 5 juta.

“Sejumlah barang bukti diamankan bersama dengan tersangka, seperti kamera dan sejumlah perhiasan emas sesuai yang dilaporkan korban,” pungkas Sumarno.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (fyd/fyd)