Mengaku Polisi, Renggut Kegadisan Anak SMP

727
polisi gadungan
Pelaku saat sedang dikeler petugas unit PPA Polres Pasuruan / gnr

Bangil (wartaBromo) – Mengaku sebagai seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, Nurkholis (35) Warga Desa Tampung Rt 01 Rw 05 Kecamatan Rembang, Pasuruan, berhasil merenggut kegadisan, Mawar (bukan nama sebenarnya,red) warga Kecamatan Bangil yang masih duduk dibangku kelas 7 di  Sekolah Menengah Pertama.

Modus tipu-tipu yang dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari berjualan ‘pracangan’ dirumahnya tersebut yakni mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban untuk di ajak ke sebuah villa di kawasan Tretes, Prigen. Tak hanya itu, pelaku juga menggauli gadis malang tersebut layaknya suami istri.

Menurut Korban, saat diminta keterangannya dihadapan penyidik unit PPA Polres Pasuruan, kejadian tersebut bermula usai dirinya pulang sekolah pada Sabtu (21/12/2013) siang atau sekitar pukul 14.00 Wib.

Baca Juga :   3 Korban Tewas Dalam Sumur Meninggal Bergiliran

Saat itu, korban berboncengan sepeda motor dengan temannya di jalan raya Beji-Pasuruan. Tanpa disangka, ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepedamotor Kawasaki Ninja warna putih Nopol N 3211 TN menghentikan laju motornya. Pelaku langsung turun dan membentak korban yang saat itu dibonceng temannya.

“Kamu pemakai narkoba, ayo ikut saya ke kantor polisi,” teriak tersangka seperti yang ditirukan korban.

Mendapati hal tersebut korban pun bersama temannya langsung menyangkal tuduhan tersebut. Namun, untuk membuktikannya, tersangka menyuruh teman korban untuk mengambil kartu keluarga dirumahnya dan akan ditunggu di Pos Lantas Bangil.

Setelah teman korban pergi mengambil kartu keluarga, korban kemudian dipaksa untuk dibonceng oleh tersangka menuju ke kawasan Tretes-Prigen dan bukannya ke Pos Lantas Bangil.

Baca Juga :   176 Orang Pengangguran Diperkerjakan Untuk Normalisasi Sungai di Pasuruan

“Kamu akan saya intrograsi dulu,” teriak pelaku.

Atas kejadian tersebut, kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami jerat dengan pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 3 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP.Supriyono. (gnr/yog)