Hari Terakhir, Banyak Parpol Bingung Isi Form Dana Kampanye

589
pelaporan dana kampanye pasuruan
Pengurus DPC Partai Hanura Kota Pasuruan saat menyampaikan laporan dana kampanye di KPU Kota Pasuruan, Jum’at (27/12/2013) / yogi

Pasuruan (wartabromo) – Sejumlah pengurus Parpol mengaku masih kebingungan terkait teknis dan pengisian form pelaporan dana kampanye Partai Politik untuk pemilu legislatif 2014 mendatang, padahal batas akhir pelaporan dana kampanye tahap pertama jatuh pada tanggal 27 Desember 2014, hari ini.

Dari pantauan wartabromo di Kantor KPUD Kota Pasuruan, sejumlah pengurus Partai Politik yang datang untuk menyerahkan berkas pelaporan dana kampanye masih banyak yang dinyatakan belum lengkap mulai dari pengisian form DK-13 yang berisi pengeluaran dana kampanye para Caleg serta model form pelaporan.

“Ini hal yang baru bagi kami. Pasalnya dulu tidak pernah melaporkan dana kampanye seperti sekarang,” ujar Abdul Halim, Bendahara DPC Partai Hanura Kota Pasuruan saat ditemui wartabromo, Jum’at (27/12/2013)

Baca Juga :   Cegah Pungli, Rutan Kraksaan Terapkan Uang Elektronik

Menurutnya, pihaknya belum bisa melengkapi form DK-13 yang berisi pengeluaran dana kampanye caleg yang semestinya harus ia laporkan, hari ini.

DPC Partai Hanura Kota Pasuruan sendiri mengaku sumbangan dana kampanye partainya rata-rata berasal dari internal para caleg dengan nilai total sumbangan sebesar Rp. 65 juta.

Hal yang sama juga dialami oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Pasuruan. Mereka terpaksa harus balik kanan lantaran model form laporannya tidak sesuai dengan yang diedarkan oleh KPU.

“Belum lengkap mas,” ujar Sugeng, Wakil Sekretaris DPC PDI-P Kota Pasuruan pada wartabromo.

DPC PDI-P Kota Pasuruan mengaku sumbangan dana kampanye dari 26 calegnya mencapai sekitar Rp. 40 juta.

Baca Juga :   Ngebut, Pengendara Motor Sruduk Nenek dan Bus Kuning

Menanggapi hal tersebut, anggota komisioner KPUD Kota Pasuruan bidang organisasi, hukum dan SDM, M. Machfud mengatakan, rata-rata pengurus Parpol terlalu meremehkan pelaporan dana kampanye parpol tahap pertama ini sehingga terkesan mendadak melakukan penyampaiannya kepada para caleg parpol yang bersangkutan.

“Mereka tidak segera memberikan informasi kepada para caleg terkait mekanisme pelaporan sehingga kebanyakan form DK-13 tidak ditandatangani oleh para caleg,”kata M. Macfudz. (yog/yog)