Pelaporan Dana Kampanye Parpol Belum Lengkap, KPU Beri Toleransi 2 Hari

666

pelaporan dana kampanye pasuruanPasuruan (wartabromo) – Meski batas akhir pelaporan dana kampanye parpol peserta Pemilu legislatif 2014 tahap pertama ditutup Jumat (27/12/2013), namun KPU memberikan toleransi 2 hari atau hingga 29 Desember 2013.  Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 860/KPU/XII/2013 yang memberikan toleransi kepada Parpol yang belum lengkap pelaporannya.

Anggota Komisioener KPU Kota Pasuruan, M. Machfudz mengatakan, pelaporan sumbangan dana kampanye tahap pertama ini merupakan langkah awal sehingga KPU memberikan toleransi dengan alasan edukasi untuk mendorong terwujudnya transparansi.

“Kecuali untuk pelaporan form DK-1 untuk dana kampanye dari perseorangan, DK-3 untuk kelompok dan DK-5 yang berasal dari badan usaha atau perusahaan, KPU masih memberikan toleransi selama 2 hari untuk pelaporan tahap awal,” ujar Machfudz.

Baca Juga :   Dianggap Ngawur Saat Razia Tilang, Warga Lurug Poslantas Kejayan

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut disambut baik oleh KPU Kota Pasuruan menyusul masih banyaknya Partai Politik yang belum melengkapi form pelaporan dana kampanyenya hingga batas akhir pelaporan yakni pada pukul 16.30 wib, Jum’at (27/12/2013).

“Parpol yang sudah lengkap dan benar hanya beberapa sementara yang lain belum,” tambah Mahfudz.

Jika mengacu pada SE KPU tersebut maka KPU Kota Pasuruan akan menunggu hingga Minggu (29/12/2013) atau sesuai batas waktu toleransi.

Kendati demikian, untuk tahap awal pelaporan dana kampanye, parpol yang nantinya tidak menyerahkan laporan sumbangan kampanye tidak akan dikenai sanksi administrasi. Hanya saja pihaknya bakal melakukan publikasi dan masyarakat yang akan menilai.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada pelaporan dana kampanye tahap awal, banyak Parpol di Pasuruan yang merasa kebingungan untuk melakukan pengisian form dan model pelaporan dana kampanyenya. (yog/yog)