Lakukan KDRT, PNS dilaporkan Istri Siri

777

istri-simpanan-PNS-ProbolinMayangan (wartabromo) – Nur Ika Ayu (19) warga Kota Batu, Malang akhirnya melaporkan suaminya ke Polsek Mayangan Kota Probolinggo. Pasalnya, dirinya mengaku mengalami perlakukan kasar oleh suami yang menikahinya secara siri, yakni Sarwani (37) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo yang ternyata juga seorang PNS di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Berdasarkan penuturannya, kejadian bermula saat dirinya hendak menuntut pada suaminya, agar dinikahi secara sah. Sebab, Ika panggilannya, telah hamil 6 bulan hasil buah cintanya dengan pelaku .

”Saya hanya minta kepada suami saya, untuk dinikahi secara sah. Karena, selama ini saya hanya nikah siri saja,”jelas Ika saat di Mapolsek Mayangan Kamis (2/1/2014).

Baca Juga :   Dituding Langgar Kode Etik, KPU Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke DKPP

Permintaan korban, nampaknya membuat pelaku geram. tiba-tiba, tanpa disangka oleh korban, ia langsung melayangkan bogem mentah pada istrinya tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan pergelangan tangan. Bahkan, kata Korban, kepalanya sempat di benturkan ke tembok oleh suaminya.

Kuat dugaan, Sarwani tak berani menikahi Ika secara sah lantaran terbentur dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas laporan tersebut pihak Mapolsek Mayangan langsung melimpahkannya  ke Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Probolinggo.

“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit PPA,” ujar Kapolsek Mayangan, Kompol Kasman. (rhd/yog)