3 Orang Tewas, Penjual Miras Oplosan Terancam Hukuman Seumur Hidup

660
tersangka penjual miras pasuruan
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng mengamankan barang bukti miras oplosan / abu avzalea

Lekok (wartabromo) – Paska tewasnya 3 orang pemuda di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan akibat menengak miras oplosan. Polisi akhirnya menetapkan penjual miras, Giman (51) warga Desa Gejugjati Kecamatan Lekok sebagai tersangka.

“Kami tetapkan Giman sebagai tersangka setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan, “ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng saat ditemui di ruangannya, Sabtu (11/1/2014).

Menurutnya, penetapan Giman sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan dianggap telah melanggar pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 yakni menjual bahan makanan yang berbahaya dan juga membahayakan bagi kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan apabila ada yang meninggal dunia, maka tersangka bisa terancam hukuman seumur hidup,” tegas Bambang.

Baca Juga :   Bupati Probolinggo Sampaikan Prestasi Kinerjanya Melalui LKPJ Tahun 2015

Selain menetapkan penjual miras sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa miras oplosan yang digunakan oleh para korban berpesta pada Rabu (8/1/2014) lalu di lokasi kejadian.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat pesta miras oplosan 3 orang pemuda di Kecamatan Lekok dinyatakan tewas usai menjalani perawatan di Puskesmas setempat. Mereka diduga mengoplos miras yang dibelinya dari toko milik Giman. (abu/yog)